MATERI BIMTEK APARATUR DESA
BIMTEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MENYUSUN RPJMDES DAN APBDES)
Kepada Yth,
- Bapak Bupati Seluruh Indonesia
- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakatan Daerah Desa
- Camat, Lurah dan Kepala Desa
di- Tempat
Dengan Hormat,
Materi Bimtek Aparatur Desa

RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.
RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan. Jangan salah, selain pemerintahan desa. juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
Materi Bimtek Aparatur Desa
Sebagaimana Diketahui Bersama Bahwa Pada tanggal 15 Januari 2014 , Pemerintah Telah menetapkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Selanjutnya dikeluarkan lagi 2 Peraturan Pemerintah Yaitu PP No.43 dan PP. No. 60 tahun 2014 tentang Desa dan 4 Permendagri yaitu Permendagri No. 111, 112, 113, 114 Tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan UU No.06 Tahun 2014 Tentang Desa. Dan Satu Hal yang sangat Krusial dan Rawan terjadi masalah didaerah karena keterbatasan SDM. Untuk membantu Aparatur Pemerintah Daerah didalam Pengelolaan Pengembangan desa untuk itu diperlukan Suatu Pemahaman, Wawasan Pengetahuan Kepada Aparatur Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel.
Materi Bimtek Aparatur Desa
Merujuk pada hal tersebut diatas kami dari Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek tersebut diatas.



RPJMDes ini disusun berdasarkan pertimbangan kondisi objektif desa bersangkutan. Selain itu juga berdasar prioritas pembangunan Kabupaten atau Kota. Kondisi objektif antara lain bardasarkan sumber daya manusia seperti gender, perlindungan anak, keadilan masyarakat miskin, dan yang lain. Bisa juga berdasarkan sumber daya alam seperti pelestarian lingkungan,dan sumber daya yang lain.
RPJMDes merupakan rencana kegiatan pembangunan desa yang digunakan selama enam tahun. Penyusunan RPJMDes ini mengharuskan pemerintah desa untuk mengadakan musyarawah yang diikuti Badan Permusyawaratan Desa serta perwakilan serta unsur masyarakat desa bersangkutan. Musyawarah ini dilakukan terakhir pada bulan Juni saat tahun anggaran telah berjalan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai bimtek, diklat Aparatur Desa
Materi Bimtek Aparatur Desa
KONFIRMASI PENDAFTARAN:
Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO)
- Sekretariat: Jl.Baru NO.8B Jakarta
- Email: info@jadwalbimtekterbaru
- Hp: 082190909117
- Wa: 082190909117
CATATAN:
Kontribusi:
- 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap)
- 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)
Fasilitas Peserta:
- Pelatihan Selama 2 hari.
- Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
- Tanda Peserta Bimtek.
- Konsumsi (Coffee Break 2x dan lunch 2x)Breakfast & Dinner 3x(Bagi Peserta Yg Menginap).
- Kelengkapan Bimtek(Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
- Tas Ransel Eksklusif-Konfirmasi Selambat-lambatnya 3 Hari Sebelum Hari Pelaksanaan.
JADWAL BIMTEK TERBARU

