INFO BIMTEK APARATUR DESA
BIMTEK PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN BUMDES (BADAN USAHA MILIK DESA)
Kepada Yth,
- Bapak Bupati Seluruh Indonesia
- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakatan Daerah Desa
- Camat, Lurah dan Kepala Desa
di- Tempat
Dengan Hormat,
INFO BIMTEK APARATUR DESA

Apa itu BUMDes? Istilah BUMDes muncul melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2005 dan dirincikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39/2010. BUMDes merupakan wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan, dan kegotong-royongan antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mengembangkan aset-aset lokal untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa.
Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan BUMDes diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Info Bimtek Aparatur Desa
Sebagaimana Diketahui Bersama Bahwa Pada tanggal 15 Januari 2014 , Pemerintah Telah menetapkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Selanjutnya dikeluarkan lagi 2 Peraturan Pemerintah Yaitu PP No.43 dan PP. No. 60 tahun 2014 tentang Desa dan 4 Permendagri yaitu Permendagri No. 111, 112, 113, 114 Tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan UU No.06 Tahun 2014 Tentang Desa. Dan Satu Hal yang sangat Krusial dan Rawan terjadi masalah didaerah karena keterbatasan SDM.
Untuk membantu Aparatur Pemerintah Daerah didalam Pengelolaan Pengembangan desa untuk itu diperlukan Suatu Pemahaman, Wawasan Pengetahuan Kepada Aparatur Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel. Merujuk pada hal tersebut diatas kami dari Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek tersebut diatas
Sebelum lahirnya kebijakan di atas, inisiatif BUMDes sudah muncul di sejumlah daerah dengan nama yang berbeda-beda, tapi mereka memiliki prinsip dan tujuan yang sama. Ada yang menjalankan bisnis simpan-pinjam (keuangan mikro), ada juga yang menyelenggarakan pelayanan air minum untuk mengatasi kesulitan akses masyarakat terhadap air bersih.
INFO BIMTEK DESA



Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Jenis-jenis bisnis yang dapat dikembangkan oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Dalam rangka membentuk dan mengembangkan BUMDes tentunya diperlukan Pelatihan Pembentukan dan Pengembangan BUMDes.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai bimtek, diklat Aparatur Desa
KONFIRMASI PENDAFTARAN:
Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO)
- Sekretariat: Jl.Baru No 8B Jakarta
- Email : info@jadwalbimtekterbaru.com
- Hp : 082190909117
- WA : 082190909117
CATATAN:
Kontribusi:
- 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap)
- 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)
Fasilitas Peserta:
- Pelatihan Selama 2 hari.
- Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
- Tanda Peserta Bimtek.
- Konsumsi (Coffee Break 2x dan lunch 2x)Breakfast & Dinner 3x(Bagi Peserta Yg Menginap).
- Kelengkapan Bimtek(Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
- Tas Ransel Eksklusif-Konfirmasi Selambat-lambatnya 3 Hari Sebelum Hari Pelaksanaan.
JADWAL BIMTEK TERBARU

