BIMTEK PERPAJAKAN
Kepada Yth,
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia.
BIMTEK PERPAJAKAN
Diklat Perpajakan atau Bimtek Bidang Perpajakan dapat dijadikan sebagai sarana meningkatkan profesionalisme guna diwujudkan dalam tugas sehari sebagai aparatur dibidang perpajakan. Pajak daerah juga merupakan sumber pendapatan bagi pemerintahan daerah yang dapat ditingkatkan dengan melihat peluang-peluang penilaian tertentu yang berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sehingga pendapatan pemerintah daerah disektor pajak dapat meningkat untuk kebutuhan pembangunan di daerah tersebut

Perpajakan adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik
Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO) sebagai penyelenggara bimtek, diklat dan sosialisasi program-program pemerintah mengajukan undangan Diklat bidang Pajak kepada Bapak/Ibu Pimpinan dan aparatur lainnya yang berhubungan dengan perpajakan.
Materi Diklat perpajakan /Materi Bimtek Pajak mengenai kewajiban pajak, pengelolaan pajak, penyuluhan pajak, pendataan objek pajak, penilaian objek pajak, jurusita, pelaporan pajak, Pengelolaan Pajak Pajak Bagi Belanja Yang Bersumber dari APBD, BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah serta beberapa materi lainnya yang dapat dijadikan pilihan para peserta bimtek atau diklat perpajakan, antara lain sebagai berikut :
BIMTEK NASIONAL
- Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
- Diklat Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009
- Bimtek Pengelolaan Pajak Pajak Bagi Belanja Yang Bersumber dari APBD
- Diklat Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Keumasan & protokol
- Bimtek Pengelolaan Potensi Pajak & Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Diklat Mekanisme Pendataan Dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB – P2)
- Penyuluhan Pajak Daerah
- Pendataan Objek dan Subjek PBB P2
- Penilaian Objek PBB P2
- Jurusita Pajak Daerah
- Tata Cara Pengisian Dan Pelaporan Pengisian e-SPT Bagi Instansi Pemerintah
- Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai bimtek perpajakan pemerintahan daerah.
KONFIRMASI PENDAFTARAN:
Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO)
- Sekretariat: Jl. Baru No.8B Jakarta
- Email: Info@jadwalbimtekterbaru.com
- Hp: 082190909117
- Wa: 082190909117
CATATAN:
Kontribusi:
- Rp. 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap)
- Rp. 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)
Fasilitas Peserta:
- Pelatihan Selama 2 hari.
- Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
- Tanda Peserta Bimtek.
- Konsumsi (Coffee Break 2x dan lunch 2x)Breakfast & Dinner 3x(Bagi Peserta Yg Menginap).
- Kelengkapan Bimtek(Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
- Tas Ransel Eksklusif-Konfirmasi Selambat-lambatnya 3 Hari Sebelum Hari Pelaksanaan.
JADWAL BIMTEK TERBARU
