Bimtek Barang Dan Aset 2022
Bimtek Barang Dan Aset 2022
Bidang Bimtek Barang Dan Aset

BIDANG BIMTEK BARANG DAN ASET

PENGELOLAAN ASET /BARANG MILIK DAERAH SESUAI PP 27 TAHUN 2014 DAN PENILAIAN ASET /BARANG MILIK DAERAH SERTA IMPLEMENTASI AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL SESUAI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013

Kepada Yth,

Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia

(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :

Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya

DI- Tempat

Dengan Hormat,

BIDANG BIMTEK BARANG DAN ASET

Bidang Bimtek Barang Dan Aset
Bidang Bimtek Barang Dan Aset

Aset tetap dalam akuntansi adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Jenis aset tidak lancar ini biasanya dibeli untuk digunakan untuk operasi dan tidak dimaksudkan untuk dijual kembali. Contoh aset tetap antara lain adalah properti, bangunan, pabrik, alat-alat produksi, mesin, kendaraan bermotor, furnitur, perlengkapan kantor, komputer, dan lain-lain. Aset tetap biasanya memperoleh keringanan dalam perlakuan pajak. Kecuali tanah atau lahan, aset tetap merupakan subyek dari depresiasi atau penyusutan.

Peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Mengatur antara lain mendorong investasi dalam percepatan penyediaan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi dalam rangka implementasi good governance di bidang pengelolaan BMN/D, dan penguatan dasar hukum pengelolaan aset berupa kekayaan negara tertentu.

Bidang Bimtek Barang Dan Aset

Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur, Pengelolaan BMD diikuti pula dengan pengelolaan Keuangan berbasis Akuntansi, Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah Standar Akutansi Pemerintah yang mengakui pendapatan, beban, Aset, Utang dan Ekuitas dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basisyang ditetapkan dalam APBD.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai bimbingan teknis atau diklat Barang aset

KONFIRMASI PENDAFTARAN:

Lembaga Informasi Bina Potensi (LIBIPO)

  • Sekretariat: Jl. Baru No.8B Jakarta
  • Email: Info@jadwalbimtekterbaru.com
  • Hp: 082190909117
  • Wa:082190909117

CATATAN:

Kontribusi:

  • 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap)
  • 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)

Fasilitas Peserta:

  • Pelatihan Selama 2 hari.
  • Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
  • Tanda Peserta Bimtek.
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan lunch 2x)Breakfast & Dinner 3x(Bagi Peserta Yg Menginap).
  • Kelengkapan Bimtek(Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
  • Tas Ransel Eksklusif-Konfirmasi Selambat-lambatnya 3 Hari Sebelum Hari Pelaksanaan.

JADWAL BIMTEK TERBARU

Bidang Bimtek Barang Dan Aset
Bidang Bimtek Barang Dan Aset

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *